Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu

Kerugian Negara Capai Rp 7,1 M

Sep 27, 2024 - 11:26
Sep 27, 2024 - 11:26
 0
Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu

INFO SUMUT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport yang diduga fiktif serta mengalami mark-up pada tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Electronic Facility & IT), serta FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

Menurutnya, proyek senilai Rp 34,3 miliar ini dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Solusi, yang kemudian disubkontrakkan ke enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. Namun, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi, sehingga dianggap wanprestasi.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

Adre menambahkan bahwa ada indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek Smart Airport ini, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar, berdasarkan laporan dari akuntan independen.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan dilakukan karena tim penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup, dan ada kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Empat tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan, sementara tersangka FM ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini berlangsung dari 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow