Pura-pura Jadi Pembesuk, Pria Ini Curi iPhone 13 di RS Murni Teguh dan Digadaikan untuk Foya-foya
Seorang pria berusia 31 tahun bernama Kelvin Syahputra harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri iPhone 13 di Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
INFOSUMUT - Seorang pria berusia 31 tahun bernama Kelvin Syahputra harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri iPhone 13 di Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Senin (30/6/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butarbutar menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban, Lola Alemita Tarigan (26), yang teregister dalam LP/262/VI/2025/Sek-Medan Timur Polrestabes Medan.
“Penangkapan dilakukan usai korban membuat laporan terkait pencurian ponsel miliknya di ruang tunggu ICU RS Murni Teguh,” jelas Kompol Agus, Senin (7/7/2025).
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Menurut keterangan, pencurian terjadi pada Senin sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Ipda Marsal Sianturi tengah melakukan patroli rutin di wilayah rawan kejahatan.
Mereka mendapat informasi dari seorang informan bahwa pelaku pencurian sedang berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Api usai beraksi di rumah sakit. Tim segera mengejar dan berhasil meringkus Kelvin Syahputra di dekat Stasiun KAI, masih di kawasan Jalan Jawa.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Kelvin mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyamar sebagai pembesuk pasien, lalu berpura-pura hendak mengisi daya handphone. Ketika korban lengah, ia mengambil iPhone 13 milik Lola dan langsung kabur.
View this post on Instagram
“Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung menggadaikan ponsel tersebut di sebuah tempat gadai bernama Dotri Gadai senilai Rp5 juta,” ungkap Kompol Agus. “Uang hasil gadai itu dipakai untuk membayar utang dan foya-foya bersama pacarnya.”
Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
Satu unit handphone (dugaan barang hasil kejahatan atau milik pelaku),
-
Satu celana panjang hijau yang dikenakan saat kejadian,
-
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian di RS Murni Teguh.
Kini Kelvin Syahputra ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?