BOLAHITA, MEDAN - PSMS Medan sepertinya sudah terkena kutukan tidak akan pernah lepas dari persoalan. Teranyar klub kebanggaan Kota
Medan ini mendapat somasi, terkait penggunaan nama dan logo
PSMS Medan yang sudah diklaim dimiliki seseorang.
Somasi ditujukan untuk
PSMS melalui Advokat Fadillah Hutri Lubis yang disebut menjadi kuasa hukum mantan CEO
PSMS era PT LPIS, Sukri Wardi. Yang sekaligus menjadi Direktur Utama PT Pesemes yang digunakan
PSMS LPIS era 2014/2015.
Surat somasi tersebut tertanggal 24 Maret 2018 ditujukan kepada Direktur PT Kinantan
Medan Indonesia. Badan hukum yang digunakan
PSMS musim ini mendaftar ke PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum memaparkan bahwa kliennya yaitu Sukri Wardi adalah pemegang hak eksklusif atas merek dan logo PSMS.
Terdaftar di Kementrian Hukum dan dan HAM RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan Nomor 588696 tanggal 19 Juli 2017 untuk jenis dan kelas barang/jasa, klub sepak bola, sekolah sepak bola, pakaian, baju, celana, jersey, T-Shirt, baju, olahraga, celana olahraga, jaket, training, syal, alas kaki, sepatu, sendal, kaos kaki, tutup kepala dan topi.
Ini membuat
PSMS terancam tak boleh menggunakan logo tersebut dalam berkompetisi.
Sukri Wardi sendiri enggan bicara banyak. Menurutnya, langkah PT Kinantan
Medan Indonesia terbaik adalah membalas somasi yang dilayangkan pihaknya. "Jawab atau balas saja somasi dari kita. Kita ikuti saja prosedur hukumnya, kita kan negara hukum," ujarnya.
"Kayaknya sudah lamalah. Cuma kita enggak mau mempermalukan orang. Sejak 2015, sudah kita kasih tahu. Bukan baru-baru ini," ucap Sukri.
"Ya, makanya tanya DJSport. Dia tahu hukum tahu mana yang benar makan tarik diri," kata Sukri.