KEJARI ASAHAN TETAPKAN DUA MANTAN PEGAWAI BANK PLAT MERAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI KUR MIKRO 2022
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan dua mantan pegawai bank plat merah di Kisaran sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022.
BOLAHITA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan dua mantan pegawai bank plat merah di Kisaran sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022.
Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum tersebut ditaksir mencapai Rp2.443.675.922,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.
Dua tersangka tersebut adalah WP (56), mantan Kepala Unit Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36), mantan Mantri (Petugas Lapangan/Penyalur Kredit) pada unit yang sama.
Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial WF (56), mantan Kepala Unit, selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.
View this post on Instagram
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” terang Kejari Asahan.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini terkait fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta upaya pemulihan kerugian negara.
What's Your Reaction?