BOLAHITA, MEDAN - Polemik perihal logo dan klaim nama
PSMS Medan sepertinya telah berakhir. Pengadilan Negeri
Medan memenangkan gugatan Dr Mahyono selaku mantan Ketum
PSMS musim 2015-2017 terhadap Direktur Utama PT PeSeMes
Medan, Syukri Wardi atas klaim logo
PSMS Medan, Selasa (10/12/2019).
Putusan tersebut membuat
PSMS kembali menjadi milik warga Sumut, khususnya Kota
Medan. Hal tersebut tentu menjadi angin segar untuk
PSMS di tengah persiapan panjang menghadapi kompetisi musim depan.
PSMS melalui Sekretaris Julius Raja menyambut bahagia putusan Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam persidangan. Pihaknya pun berharap siapa pun harus legowo demi PSMS.
"Semoga tidak ada banding lagi dan semuanya bisa mulus cepat selesai. Kita harapkan semua pihak harus legowo demi Psms
medan menjadi lebih solid untuk yang akan datang," ungkap Julius Raja.
Pihak
PSMS akan bergerak cepat. Selanjutnya Manajemen akan ke Jakarta untuk mendaftarkan logo
PSMS ke Dirjen HKI dengan membawa salinan putusan Pengadilan Negeri
Medan atas pembatalan gugatan PT PeSeMes.
"Begitu berkasnya selesai minggu ini, kami akan bawa ke jakarta untuk diurus pembatalan nama dan logo psms ke Departemen Hukum dan HAM di Dirjen HKI.
Selanjutnya, nama dan logo
PSMS akan didaftarkan ulang. "Didaftarkan atas nama masyarakat
Sumut melalui Dispora Sumut. Soalnya
PSMS merupakan heritage
Sumut yang memilikinya adalah masyarakat Sumut, khususnya
Medan.
PSMS adalah
Persatuan Sepak Bola
Medan Sekitarnya. Arti kata sekitarnya mencakup seluruh wilayah
Sumut termasuk dari Toba sana," terang dia.
Dengan berakhirnya kisruh nama dan logo PSMS, pihak manajemen juga berharap sponsorship kembali merapat ke PSMS. Selama ini sponsor terhalang masuk ke
PSMS karena masalah tersebut.
"Walaupun kita Liga 2, tapi sponsor bisa masuk. Kita tidak sulit lagi cari sponsor untum membantu ti musi depan karena
PSMS ini mempunyai nama besar," tutupnya.