Presiden Persiraja Banda Aceh Tersangka Kasus Pembelian Saham Klub Dengan Cek Kosong

Hal tersebut diumumkan oleh Kepolisian Daerah Aceh pada hari Selasa (19/4).

Presiden Persiraja Banda Aceh Tersangka Kasus Pembelian Saham Klub Dengan Cek Kosong
Persiraja Banda Aceh

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

Presiden Persiraja Banda Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembelian saham klub menggunakan cek kosong. Hal tersebut diumumkan oleh Kepolisian Daerah Aceh pada hari Selasa (19/4).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, AKBP Winardy, Presiden Persiraja Banda Aceh, yang bernama Nazaruddin alias Abu Nazar, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan bukti-bukti yang ditemukan.

"Dalam kasus ini, pelaku melakukan transaksi pembelian saham klub sepak bola Persiraja dengan menggunakan cek kosong senilai Rp 1 miliar," ujar AKBP Winardy dalam keterangan resminya.

Dalam kasus tersebut, Presiden Persiraja Banda Aceh diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Kini, ia akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, klub sepak bola Persiraja Banda Aceh telah mengalami berbagai masalah, termasuk masalah keuangan yang cukup serius. Dalam upaya untuk memperbaiki situasi keuangan klub, Nazaruddin melakukan pembelian saham klub menggunakan cek kosong.

Kini, Nazaruddin harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Hal ini menunjukkan pentingnya menjalankan bisnis dengan etika dan integritas yang baik agar dapat menghindari masalah hukum di masa depan.