Topan Ginting Tersandung Korupsi, Masih Jabat Ketua Harian Perbakin Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Jul 6, 2025 - 10:13
Jul 6, 2025 - 10:16
 0
Topan Ginting Tersandung Korupsi, Masih Jabat Ketua Harian Perbakin Medan
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting masih tercatat sebagai Ketua Perbakin Medan. (Instagram)

SUMUTJUARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Meski tengah berurusan dengan hukum, Topan Ginting masih tercatat sebagai Ketua Harian Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan.

"Sampai saat ini Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan soal pelanggaran atau pemberhentian. Jadi, status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ujar Hanjaya kepada wartawan di Medan, Sabtu (5/7/2025).

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

Hanjaya juga menanggapi soal ditemukannya senjata api jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru di kediaman Topan di Komplek Royal Sumatera pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa senjata tersebut legal dan digunakan untuk bela diri.

"Senjata itu memiliki izin resmi dari Intelkam Mabes Polri dan pengawasan berada di bawah Intelkam Polda Sumut. Artinya, senjata tersebut sah secara hukum," tegas Hanjaya.

Ia juga menambahkan bahwa Topan terdaftar sebagai Ketua Harian Perbakin Medan untuk periode 2022–2026. Hanjaya menekankan bahwa penemuan senjata api tersebut tidak terkait dengan aktivitas organisasi Perbakin maupun penyelidikan KPK.

"Senjata itu ditemukan bukan dalam kegiatan menembak. Ini murni kepemilikan pribadi yang legal. Perlu digarisbawahi, Perbakin adalah organisasi olahraga, bukan lembaga penegakan hukum," jelasnya.


Namun demikian, Hanjaya menyatakan bahwa organisasi memiliki aturan ketat terkait anggota yang tersandung masalah hukum.

"Jika terbukti melakukan tindak pidana, status keanggotaan akan dicabut dan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan," ujarnya, menegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan diambil setelah ada kepastian hukum.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah mewah Topan Ginting selama sekitar enam jam. Dari penggeledahan tersebut, diamankan tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi barang bukti, termasuk pistol Baretta dan senapan angin berikut dua pak amunisi air gun.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. KPK menduga Topan memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), untuk menunjuk pihak rekanan secara langsung tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah.

Selain Topan dan Rasuli, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN), dan satu pihak swasta lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami proyek-proyek lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut yang diduga sarat praktik korupsi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow