Wakil Bupati Madina Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dana Stunting 2022-2023

Kehadirannya diduga berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana stunting Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 di Kabupaten Madina.

Dec 18, 2024 - 09:48
Dec 18, 2024 - 09:49
 0
Wakil Bupati Madina Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dana Stunting 2022-2023

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

INFO SUMUT - Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kehadirannya diduga berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana stunting Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 di Kabupaten Madina.

Selain Atika, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Madina, Elfi Maryani, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Madina, Sarjan, juga turut dimintai keterangan oleh Kejati Sumut.

Sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina, Atika hadir dengan mengenakan celana panjang dan kemeja putih. Namun, ia belum memberikan komentar terkait kedatangannya. Dana stunting di Madina selama dua tahun terakhir memang menjadi sorotan, dengan total anggaran mencapai ratusan miliar rupiah, yakni sekitar Rp 34 miliar pada tahun 2022 dan Rp 69 miliar pada tahun 2023.

Pemeriksaan Terkait Dugaan Penyimpangan

Sejak pagi, pukul 10.00 WIB, Elfi Maryani dan Sarjan telah menjalani pemeriksaan di Seksi Penerangan Hukum (Penkum) bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Keduanya sempat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB, namun kembali masuk secara terpisah melalui pintu ruang kejaksaan pada pukul 14.00 WIB.

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 14.30 WIB, Wakil Bupati Atika Azmi juga memasuki ruang pemeriksaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap ASN dari Pemkab Madina terkait dana stunting.

"Klarifikasi ini dilakukan untuk mengembangkan informasi dari pihak-pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan," jelas Adre.

Adre menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan keterangan guna mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana stunting seharusnya digunakan untuk upaya penurunan angka stunting, yang menjadi prioritas nasional dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow