BOLAHITA.COM - Sampai berakhirnya Kompetisi Divisi Utama 2012/2013,
PSMS Medan ternyata belum mengirimkan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Klub oleh PT. Liga Indonesia. <div><br></div><div>Hal ini diketahui setelah pada tanggal 27 Agustus lalu, sekitar pukul 13.15 Wib, manajemen menerima email dari Yulius Amos, Finance Manager PT. Liga Indonesia. </div><div><br></div><div>
PSMS Medan sendiri menggunakan PT. Perintis Raya Sakti sebagai badan hukumnya agar bisa mengikuti kompetisi. Berbeda dengan beberapa klub, seperti </div><div>Persekam Metro FC, Persis Solo, Persebaya Surabaya, PSAP Sigli dan Persitara Jakarta Utara yang telah menyerahkan copy scan NPWP.</div><div><br></div><div>Bila tidak juga mengirimkan permintaan PT. Liga Indonesia tersebut, sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK No.244/PMK.03/2008, Liga berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2% (NPWP) atau 4% (NON NPWP) atas pembayaran kontribusi komersial babak penyisihan.</div><div><br></div><div>Surat konfirmasi sisa kewajiban Liga akan segera dikirim setelah batas akhir penyampaian NPWP Klub pada 30 Agustus 2013. </div><div><br></div>