Motif Pelaku Penusukan Tiga Anak di Deli Serdang Terungkap
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
INFO SUMUT - Polrestabes Medan mengungkap motif di balik tindakan keji RS (41), yang tega menusuk tiga anak tetangganya di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan bahwa pelaku diduga sakit hati karena sering diejek oleh para korban.
"Motif pelaku RS (41) adalah sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak-anak korban," ungkap AKBP Anhar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin (9/12/2024) ini menyebabkan dua anak balita, DS (2 tahun) dan OS (3 tahun), meninggal dunia akibat luka tikam di perut dan dada. Sementara itu, kakak mereka, NOS (6 tahun), mengalami luka kritis.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Wakapolrestabes, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka sedang duduk di depan rumahnya ketika ketiga korban berteriak-teriak dari dalam rumah mereka sambil mengejeknya dengan sebutan "kudis-kudis, orang gila."
"Ejekan itu diulang-ulang oleh ketiga korban hingga membuat tersangka emosi. Dia kemudian masuk ke rumahnya dan mengambil pisau dari dapur," jelas Anhar.
Setelah mengambil pisau, tersangka mendatangi korban DS yang sedang berada di teras rumah dan langsung menusuk serta membelah perutnya. Ia kemudian menyerang korban OS dengan cara serupa.
Tak berhenti di situ, tersangka mengejar korban NOS ke dalam rumah, menyeretnya, lalu menusuk dan membelah perutnya. Setelah memastikan ketiga korban tergeletak, tersangka kembali ke rumah, mengambil sepeda, dan pergi membawa pisau tersebut.
Pengakuan dan Penangkapan
Saat dalam pelarian, tersangka membuang pisau yang digunakannya. Namun, sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendatangi Poslantas Aksara dan mengaku kepada petugas bahwa ia telah membunuh anak-anak.
Personel Poslantas kemudian menghubungi tim Reskrim Polsek Medan Tembung. Polisi berhasil menemukan lokasi pembuangan pisau setelah tersangka menunjukkan tempatnya. Barang bukti berupa pisau tersebut disita, dan tersangka diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Ayat (2): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
- Ayat (3): Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat sekitar. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
What's Your Reaction?