Sebagian Gugatan Ditolak, Klub Anggota PSMS Siapkan Banding

Klub Anggota PSMS Medan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap gugatan mereka nomor 403/Pdt.G/2024/PN.Mdn

Jul 10, 2025 - 18:54
Jul 10, 2025 - 19:01
 0
Sebagian Gugatan Ditolak, Klub Anggota PSMS Siapkan Banding
Klub Anggota PSMS Medan akan melakukan banding

BOLAHITA, MEDAN - Klub Anggota PSMS Medan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap gugatan mereka nomor 403/Pdt.G/2024/PN.Mdn. Putusan tersebut sebagian menolak gugatan Klub Anggota PSMS Medan.

Dalam putusan tertanggal 8 Juni 2025, PN Medan sebagaian menerima gugatan klub Anggota PSMS Medan. PN Medan memutuskan menolak seluruh eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) dari tergugat.

Kemudian mengakui secara sah status Para Penggugat sebagai bagian dari anggota Klub PSMS Medan.

"Meskipun menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum oleh tergugat, pengakuan terhadap keanggotaan para penggugat merupakan kemenangan prinsipil yang sangat penting," tambah bunyi putusan ini.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

Putusan itu juga meminta Penggugat tetap menghormati putusan Pengadilan namun tetap dalam posisi mencadangkan hak hukum untuk menempuh upaya banding, sebagai bagian dari proses mencari keadilan yang lebih utuh sesuai prinsip due process of law.

Kuasa Hukum Klub Anggota PSMS Bayhaqi Ritonga SH mengatakan, PN Medan telah memutuskan gugatan dari kliennya, Klub Anggota PSMS. Adapun gugatan yang diterima yakni mengakui klub sebagai bagian dari PSMS.

"Pengadilan telah memutuskan bahwa 40 klub masih sah bagian dari PSMS Medan. Kemudian pengadilan juga menolak semua eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) dari tergugat," ujar Bayhaqi Ritonga di Medan, Kamis (10/7).

Bayhaqi juga mengakui bahwa pengadilan menolak sebagian gugatan mereka. Salah satu gugatan yang ditolak yakni soal pengembalian pengelolaan PSMS kepada 40 klub. Bayhaqi memastikan pihaknya akan melakukan banding.

"Terhadap poin gugatan yang ditolak, kita pasti melakukan banding. Saat ini kita sedang menyusun poin-poin untuk banding. Kita akan mendaftarkan banding dalam waktu dekat ini," tegasnya.

Sedangkan perwakilan klub dari PS Pratama, Sunarto Fajar juga memastikan pihaknya melakukan banding. Dia menegaskan, keberadaan PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) sebagai pengelola PSMS tidak pernah mendapat persetujuan dari 40 klub. 

"Selain itu, pendirian PT KMI tanpa sepengetahuan 40 klub. Kemudian, keberadaan PT KMI sebagai pengelola PSMS juga tidak pernah mendapat pesetujuan dari klub anggota PSMS," tegas Sunarto Fajar didampingi perwakilan dari PS Bintang Utara Sari Azar Tanjung dan Rawi Kumar.

Sunarto Fajar menambahkan, dua fakta tersebut sebenarnya masuk dalam gugatan mereka sebelumnya. Karena tidak dikabulkan PN Medan, pihaknya mamastikan melakukan banding. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow