Seleksi O2SN Karate Tingkat Kabupaten/Kota Disorot, FORKI Sumut Siap Ambil Tindakan Tegas

Pelaksanaan seleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMA/SMK tahun 2025 di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara menjadi sorotan Pengprov FORKI Sumut.

Jul 18, 2025 - 17:36
Jul 18, 2025 - 17:56
 0
Seleksi O2SN Karate Tingkat Kabupaten/Kota Disorot, FORKI Sumut Siap Ambil Tindakan Tegas
Ketua Harian FORKI Sumut, Dr. Hasrul Benny Harahap (kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat FORKI Sumut, Jumat (18/7/2025).

SUMUTJUARA - Pelaksanaan seleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMA/SMK tahun 2025 di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara menjadi sorotan Pengprov FORKI Sumut.

Forki Sumut menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran aturan.

Hal ini disampaikan Ketua Harian FORKI Sumut, Dr. Hasrul Benny Harahap dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat FORKI Sumut, Jumat (18/7/2025).

Hasrul menyampaikan bahwa FORKI Sumut pada dasarnya menyambut positif pelaksanaan O2SN, khususnya cabang olahraga Karate, yang dilakukan secara bertahap hingga ke tingkat nasional sebagai wadah peningkatan prestasi pelajar.

“Pembinaan yang nyata tercermin dari keikutsertaan atlet dalam kejuaraan. Di sanalah para atlet bisa mengaplikasikan hasil latihan mereka, sekaligus mengukur perkembangan, kelebihan, dan kekurangan untuk dievaluasi dalam rangka meningkatkan kemampuan,” ungkap Hasrul, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan kejuaraan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan FORKI dan Dinas Pendidikan. Salah satu ketentuan penting yang tercantum dalam panduan Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) di bawah Pusat Prestasi Nasional, Kemendikbudristek, menyebut bahwa peserta yang bertanding wajib terdaftar di BPTI.

Ketentuan ini kembali diperjelas dalam rapat yang digelar pada 4 Juli 2025 di Ruang Kabid PSMA Dinas Pendidikan Sumut. Oleh karena itu, FORKI Sumut menegaskan bahwa seluruh peserta seleksi jenjang SMA tingkat provinsi pada 22–23 Juli 2025 wajib menyertakan bukti pendaftaran di BPTI.

“Sebagai organisasi pembinaan prestasi Karate, kami ingin memastikan seluruh daerah, termasuk yang berada di pelosok, mendapat kesempatan yang sama. Ini penting untuk menjaring atlet-atlet potensial yang bisa dipersiapkan mewakili Sumut di kejuaraan nasional bahkan internasional,” ujar Hasrul yang didampingi oleh Bidang Organisasi, Rawi Kresna, serta Humas FORKI Sumut, Indra Juli.


Hasrul menegaskan, peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti terdaftar di BPTI tidak akan diizinkan mengikuti seleksi O2SN tingkat provinsi maupun nasional.

“Keputusan dalam rapat tanggal 4 Juli sudah jelas. Perwakilan kabupaten/kota yang tidak mengikuti prosedur sesuai panduan, tidak akan diakomodasi dalam seleksi tingkat provinsi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan. Untuk itu, FORKI Sumut mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi memastikan bahwa seluruh peserta berasal dari proses seleksi yang sah dan terdaftar di BPTI, serta melibatkan FORKI kabupaten/kota sebagai pemegang regulasi cabor Karate.

“Kerja sama antara Dinas Pendidikan dan FORKI Sumut sangat penting demi menghasilkan atlet-atlet berkualitas yang benar-benar layak membawa nama Sumatera Utara. Apalagi, Sumut dikenal sebagai barometer Karate nasional,” tutup Hasrul Benny.

Sebagai informasi, seleksi O2SN cabang Karate jenjang SMA tingkat provinsi tahun ini akan digelar secara daring pada 22–23 Juli 2025. Kompetisi hanya mempertandingkan kategori jurus tunggal (KATA) perseorangan putra dan putri.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow