6 ASN Pemko Medan Terindikasi Tak Netral Pada Pemilu 2024
Fachril menegaskan bahwa penilaian terkait etika dan netralitas ASN serta tindakan selanjutnya akan diserahkan kepada Inspektorat.
Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terindikasi tidak netral dalam Pemilu 2024, demikian disampaikan oleh Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, pada Kamis (1/2/2024).
Fachril menyatakan bahwa pada Rabu (31/1/2024), mereka merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Wali Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan.
Keenam ASN tersebut bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dan diduga melanggar etik serta netralitas karena terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Enam ASN yang terindikasi melanggar aturan tersebut termasuk Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan, Andi Yudhistira, dan pengawas SD Disdikbud Kota Medan yang juga Ketua PGRI Kota Medan, Sriyanta, serta empat ASN lainnya.
Mereka terbukti melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Undang-undang No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bawaslu Kota Medan telah mengumpulkan bukti berupa video yang menunjukkan sekretaris PGRI Kota Medan mendukung capres dan cawapres nomor urut 2 dalam sebuah acara pada 16 Januari 2024.
Fachril menegaskan bahwa penilaian terkait etika dan netralitas ASN serta tindakan selanjutnya akan diserahkan kepada Inspektorat.
What's Your Reaction?