MEDAN, BOLAHITA - Surat dari ketum
PSMS Medan, Mahyono yang ditujukan kepada Tribun
Medan, terkait izin pemberitaan hanya boleh dari Sekretariat
PSMS Kebun Bunga melahirkan respon besar dari para jurnalis.
Mereka menilai surat yang disampaikan pengurus
PSMS Medan sudah membatasi kerja para wartawan memberikan informasi.
Dalam surat bernomor 189/PSMS/I/2016 dan ditandatangani Ketum PSMS,dr Mahyono itu disebutkan bahwa hasil rapat 25 Desember 2015 dengan Pembina PSMS, Letjen TNI Edy Rahmayadi, pengurus dan manajemen di rumah makan Garuda yang berisi:
"Untuk membuat berita ke media cetak itu harus datang dari Sekretariat
PSMS Medan Jl. Kebun Bunga dan harus diketahui Ketua Umum. Untuk itu kami pengurus
PSMS Medan apabila ada oknum yang ingin memuat berita
PSMS tanpa sepengetahuan dr Mahyono atau Julius Raja, ini dikarenakan kekhawatiran berita yang tidak sesuai dengan kondisi
PSMS sekarang."
Selain itu penyebutan kata "oknum" kepada jurnalis peliput
PSMS juga merupakan hal yang kurang menghargai profesi jurnalis.
Kebijakan Pengurus
PSMS mengharuskan wartawan yang membuat berita harus lewat satu sumber itu tentunya melanggar kebebasan pers. Hal ini pun mendapat reaksi dari Organisasi Wartawan.
Sekretaris PWI Sumut, Edward Thahir yang dihubungi kemarin malam (7/1/2016) terkait isi surat
PSMS ke media agar melaporkan setiap berita tentang PSMS, mengaku heran ada kebijakan seperti itu.
Menurut pria yang akrab disapa Edu itu,
PSMS jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang Pers. “Wah itu jelas sudah membatasi pers. Kebijakan itu keliru dan sangat disesalkan,” kata Edu.
“Di zaman kebebasan pers saat ini, langkah yang dilakukan
PSMS mirip zaman orde baru. Itu tidak benar. Kita jelas sangat mengecam tindakan seperti itu,” lanjut Edu.