20 Personel Kepolisian Terbukti Langgar Prosedur Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan temuan yang didapatkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
MALANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan temuan yang didapatkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Dari temuan itu, Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan personel kepolisian. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, lalu AKP Hasdarmawan yang merupakan Danki 3 Brimob Polda Jatim serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selain itu, setelah dilakukan pendalaman dan proses internal, ditemukan puluhan personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
M11bet Situs Online Resmi Indonesia
"Atas dasar persitiwa dan pendalaman. Tim melaksanakan dua proses sekaligus, tindak pidana dan internal. 31 orang personil (polri) diperiksa," kata Kapolri.
"Ada 20 orang ditemukan bukti yang cukup kuat terduga melanggar prosedur. Kemudian kami juga sudah memeriksa 48 orang saksi (LIB, Panpel, Polri, hingga korban selamat)," tambahnya.
Sebelumnya, 131 orang dilaporkan meninggal dunia dan 182 lainnya mengalami luka-luka akibat Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10) malam WIB. Insiden ini terjadi usai Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, pada laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) malam WIB.
Saat itu para pendukung Arema FC tiba-tiba merangsek ke dalam lapangan. Saat massa semakin banyak menyelimuti lapangan, pihak kepolisian langsung menembakkan gas air mata.
Keputusan ini berakibat fatal. Banyak suporter yang mengalami sesak nafas akibat gas air mata dan berdesak-desakan di pintu keluar yang di beberapa titik masih terkunci.
View this post on Instagram
What's Your Reaction?