Ketum PJSI Sumut: Calon Ketua KONI Sumut Harus Penuhi Syarat
Minimnya Calon Ketum KONI Sumut Disorot, PJSI Minta Sportivitas Dijunjung Tinggi
SUMUTJUARA - Ketua Umum Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumatera Utara, Muhammad Arief Fadhillah, menyuarakan keprihatinannya terkait minimnya jumlah pendaftar calon Ketua Umum KONI Sumut menjelang digelarnya Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 15 April 2025 mendatang.
Hingga Selasa (8/4/2025), tim penjaringan dan penyaringan baru mencatat dua tokoh yang mengambil formulir pendaftaran, yaitu Hatunggal Siregar dan Parluatan Siregar. Nama terakhir merupakan mantan atlet yang juga pernah terlibat aktif dalam kepengurusan PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
“Disayangkan hanya dua kandidat yang maju, padahal sebelumnya ada tiga nama yang disebut-sebut akan bersaing. Pemilihan Ketua KONI ini semestinya seperti pesta demokrasi dunia olahraga meriah, terbuka, dan penuh semangat,” ujar Arief pada Senin (8/4).
Ia juga menyoroti pernyataan dari Ketua KONI Sumut saat ini yang menyarankan agar pemilihan dilakukan secara aklamasi. Menurut Arief, hal itu bisa dianggap sebagai penggiringan opini yang mencederai asas netralitas dan semangat fair play dalam dunia olahraga.
“Ketua KONI semestinya netral. Kalau tidak, ini mencoreng nilai-nilai sportifitas yang selalu kita gaungkan. Dunia olahraga harus menjunjung tinggi nilai itu, bukan sekadar menjadikannya jargon dalam acara-acara formal,” tegasnya.
View this post on Instagram
Arief berharap kedua kandidat yang telah mengambil formulir benar-benar memenuhi seluruh persyaratan, termasuk syarat utama yakni pernah menjabat minimal satu periode dalam kepengurusan olahraga di tingkat provinsi, KONI kabupaten/kota, atau di KONI Sumut sendiri.
Syarat tersebut, lanjutnya, telah disepakati dalam Rakerda KONI pada Desember 2024. Saat itu, seluruh peserta rapat menyatakan setuju dan palu disahkan tiga kali oleh pimpinan sidang, Sakir.
Ia menambahkan bahwa bakal calon juga wajib mengantongi dukungan tertulis dari minimal 30 persen KONI Kabupaten/Kota (setara dengan 11 dari 33 KONI kabupaten/kota), serta 30 persen dari 62 Pengprov/Badan fungsional (yakni 18 pengprov aktif).
Sebagai praktisi hukum, Arief menyatakan telah melakukan kajian terhadap pasal-pasal yang mengatur persyaratan calon Ketua KONI bersama rekan-rekannya di bidang hukum. Hasilnya, mereka sepakat bahwa syarat satu periode pengalaman adalah hal mendasar yang tak bisa diabaikan.
“Kalau ada yang masih meragukan, silakan tanya langsung ke tim penjaringan. Yang jelas, kami berharap Ketua KONI Sumut yang baru nanti benar-benar memperjuangkan kemajuan olahraga di daerah ini, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menekankan pentingnya rekam jejak di bidang olahraga sebagai bahan pertimbangan dalam pemilihan. Menurutnya, sosok calon harus sudah menunjukkan kontribusi nyata terhadap kemajuan olahraga di Sumut.
“Jangan sampai salah pilih. Kita butuh pemimpin yang memang sudah bekerja untuk olahraga. Bukan yang hanya muncul menjelang pemilihan. Ini menyangkut prestasi kita ke depan, yang saat ini sedang dalam tren positif,” tutup Arief yang pernah memanajeri Kwarta juara nasional Divisi I 2013, serta sukses membawa atlet-atlet judo Sumut menembus pelatnas dan berjaya di tingkat nasional.
What's Your Reaction?