BOLAHITA, MEDAN - Meskipun konflik nama dan logo PSMS, antara Syukri Wardi melalui PT PeSeMeS sudah berakhir, namun tetap melahirkan cerita baru.
Konflik nama dan logo
PSMS ini tuntas setelah kasasi Syukri Wardi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, sehingga manajemen
PSMS Medan melalui kuasa hukum melaporkannya ke Polda Sumut.
Kuasa hukum
PSMS Medan, Bambang Abimayu mengatakan, Syukri Wardi dilaporkan ke Polda
Sumut atas dugaan memberikan keterangan palsu.
"Kita sudah laporkan, kemarin dari proses sidik sekarang sudah penyelidikan. Akan tetap kita kawal ini. Tidak ada lagi yang bisa klaim logo dan nama. Karena dari MA udah jelas, pembatalan cipta," ucapnya kepada wartawan saat konfrensi pers di Stadion Kebun Bunga, Jumat (26/3/2021)
Bambang menambahkan, kini logo dan nama
PSMS Medan 1950 menjadi milik masyarakat Sumatra Utara dan
Medan khususnya.
"Logo dan nama sekarang milik kita, masyarakat
Sumut dan
Medan khususnya. Kita akan jadikan itu sebagai heritage," kata Bambang.
Manajemen skuat yang bertajuk Ayam Kinantan ini telah memproses pembatalan pengajuan nama serta logo
PSMS Medan ke departemen hukum dan HAM di Ditjen Haki (Hak Kekayaannya Intelektual) Jakarta.
"Kita udah proses pembatalan yang diajukan saudara Syukri ke departemen hukum dan HAM di Ditjen Haki. Kita ganti atas nama masyarakat Sumut, bukan milik pribadi lagi," tambah Mulyadi Simatupang, manajer
PSMS Medan kepada Tribun
Medan.
Mulyadi juga menyampaikan, kepada pihak-pihak terkait yang ingin memberikan kontribusi positif terhadap
PSMS Medan, sudah tidak perlu ragu lagi persoalan nama dan logo.
"Untuk pihak-pihak terkait, sudah tidak perlu ragu lagi untuk memberikan kontribusi positifnya. Bagi sponsor misalnya, kita mebuka pintu kerja sama selebar-lebarnya," ucapnya.