Soal bakal digesenya Sirkuit Balapan di Jalan Williem Iskandar, Sekretaris IMI
Sumut Zulhifzi Lubis menilai seharusnya pemerintah mengetahui persoalan sirkuit multifungsi tersebut sejak 2007. <br><br>Dan meskipun tidak mengetahuinya, Zulhifzi menegaskan kalau Pemprovsu tidakk bias berkilah tidak mengetahui. “Arena itu sejak tahun 2007 sampai tahun 2010. Begitu lamanya anggaran yang diajukan sebesar Rp6 miliar, saat Dispora mengajukan anggaran, seharusnya itu diperiksa oleh dinas terkait. Kalau pemeriksaannya teliti dan jelas, tidak mungkin dikabulkan anggaran untuk pembangunan sirkuit itu dari 2007 sampai 2010, seharusnya ditolak,” ungkap pria yang akbrab disapa Opung itu.<br><br>Menurutnya, jika areal Sirkuit balapan tersebut akhirnya diserahkan kepada PT Mutiara Development, maka ketellitian Pemprovsu dalam mengeluarkan angaran dianggap bobrok. Opung mengaku anggaran sebesar Rp6 miliar tersebut tidak terbuang sia-sia. <br><br>Apalagi sirkuit mulltifungsi yang sudah terbangun dengan standar nasional, dibangun ditanah yang bukan milik Pemprovsu lagi. Sebab, mulai dari proses tender, pembangunan sampai selesainya sirkuit multifungsi itu, pada era tiga Kadispora Sumut, Ardjoni Munir, P Sibarani dan saat ini Ristanto. <br><br>“Jadi anggaran sebesar Rp6 miliar itu terbuang sia-sia, dari tiga kepala dinas yang berbeda,” pungkasnya.(
Bolahita) <br>