Kasus Sirkuit Road Race di Jalan Pancing ini masih terus marak. Kini sikap Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Pemprovsu) yang mengakui bahwa sebagian lahan Sirkuit Road Race Jalan Pancing milik pengembang PT Mutiara Development dinilai telah mencederai azas Negera Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.<br><br>Dalam Pasal 33 tersebut tertulis bahwa hasil bumi, air dan tanah dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam kasus lahan sirkuit ini, Pemprovsu terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, yakni PT Mutiara Development. Hal tersebut dikatakan oleh H Firdaus Nasution, sekretaris jendral MPW PP Sumut. "Dalam UUD 1945 itu jelas disebutkan. Tapi disini, Pemprovsu mengutamakan kepentingan PT Mutiara Development," ujarnya.<br><br>Isi yang tertuang itu pun harus diseleraskan dengan asas perlindungan kepentingan umum, seperti tertuang dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang wilayah. Artinya, penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan umum. "Kita telah membentuk tim untuk mengungkap kasus lahan ini. Langkah pertama, kita telah menyurati PT Mutiara dan teman-teman di DPRD Sumut," jelasnya.<br><br>Menurutnya, bila lahan tersebut dikuasai oleh pengembang, maka Pemprovsu telah melakukan kesalahan, karena sirkuit ini dibangun dengan menggunakan uang rakyat. "Sirkuit ini dibangun menggunakan uang rakyat, bukan uang pemerintah dan bila mereka melepaskan ini kepada pengembang, maka Pemprovsu telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," sambungnya.<br><br>"Kalau Pemprovsu memang betul-betul melepaskan lahan ini, kenapa izin pengelolaan IMI belum dicabut. Bila dicabut, maka kami akan menggugat Pemprovsu," sindir Firdaus.<br><br> "Selama masih dalam permasalahan, tidak boleh sejengkal pun aspal sirkuit ini diganggu oleh pihak lain, bila diganggu, maka akan berhadapan dengan MPW PP Sumut. Bila hukum tidak berlaku lagi di Indonesia ini, kami juga siap bertindak," pungkasnya.<br><br>Sementara itu Brilian Moktar SE MM, menyatakan setidaknya Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara harus bersikap lebih bijak untuk memberikan solusi perihal sirkuit multifungsi IMI
Sumut tersebut. <br><br>"Pemerintah selayaknya mencarikan solusi dengan upaya tanpa merelokasikan areal sirkuit," imbuhnya. Apalagi, tambah Brilian, anggaran yang tidak sedikit, kurang lebih Rp7 Miliar yang digunakan untuk sirkuit tersebut, bukan uang pribadi melainkan uang rakyat
Sumatera Utara. <br><br>"Atau bagaimana kalau pemerintah
Sumut kembali membeli lahan yang telah dikuasai pengembang tersebut, sebagai solusinya. Agar masyarakat
Sumut tidak curiga, apa sebenarnya yang saat ini terjadi di pemerintahan provinsi yang kita cintai ini," katanya. (
Bolahita)<br>