KONI Pusat Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Anggota
Kasus hukum yang menimpa organisasi olahraga diharapkan dapat berkurang secara signifikan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola.

BOLAHITA - Salah satu indikator keberhasilan organisasi olahraga prestasi bukan hanya mengantarkan atlet meraih prestasi membanggakan, tetapi juga menunjukkan keunggulan dalam tata kelola administrasi.
Kasus hukum yang menimpa organisasi olahraga diharapkan dapat berkurang secara signifikan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola.
Terkait dengan isu tata kelola dan aspek hukum, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengadakan sosialisasi kepada anggota, yakni KONI Provinsi. Kegiatan bertema "Sosialisasi Bantuan Hukum KONI Pusat kepada KONI Provinsi Seluruh Indonesia" ini dilaksanakan secara virtual pada 26 Februari 2025.
Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Pembinaan Hukum dengan dukungan Bidang Media dan Humas KONI Pusat.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Dr. Widodo Sigit Pudjianto, Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, bertindak sebagai pembicara utama. Ia menekankan bahwa dinamika masyarakat olahraga berkembang pesat, terutama dengan kemajuan teknologi. "Perkembangan ini menuntut kita sebagai lembaga untuk menyiapkan sarana dan prasarana, khususnya terkait regulasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa kebijakan bantuan hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi KONI Provinsi. Sosialisasi ini juga bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan manfaat hukum bagi masyarakat olahraga, serta menyelesaikan masalah secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Bantuan hukum yang diberikan tidak hanya ditujukan bagi KONI Provinsi, tetapi juga mencakup atlet, pelatih, wasit, juri, pimpinan pertandingan, hingga pengurus cabang olahraga. Bentuk bantuan yang disediakan meliputi konsultasi hukum, pendampingan saat dipanggil sebagai saksi oleh aparat penegak hukum, hingga pendampingan dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
View this post on Instagram
Untuk mendapatkan bantuan hukum ini, KONI Provinsi harus mengajukan surat resmi dari Ketua Umum KONI Provinsi kepada Ketua Umum KONI Pusat, dengan menyertakan kronologi kejadian sebagai bagian dari permohonan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Salah satu perwakilan, Rosyid dari Bidang Humas KONI Jambi, menyampaikan apresiasinya. "Sangat memuaskan. Ke depan, KONI akan lebih kuat dalam bidang hukum," ungkapnya.
What's Your Reaction?






