PEMBAYARAN PKB DI SUMUT KINI LEBIH MUDAH TANPA KTP PEMILIK LAMA
Pemerintah Provinsi Sumut resmi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.
PEMBAYARAN PKB DI SUMUT KINI LEBIH MUDAH TANPA KTP PEMILIK LAMA
INFO SUMUT - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.
Kemudahan ini berlaku untuk kendaraan yang telah berganti kepemilikan, tetapi belum melalui proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak kini cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Kamis (30/4/2026) sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
“Saat ini masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” ujarnya saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara.
Ia menjelaskan, syarat yang perlu dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada 2027.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih antusias dalam membayar PKB tahunan, terutama bagi pemilik kendaraan yang data pada STNK masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor sendiri bisa terjadi melalui berbagai proses, seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Dengan aturan baru ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.
Lihat postingan ini di Instagram
Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, misalnya, menyebut proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat.
“Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya lima menit,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya mengalami kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.
“Saya datang untuk membayar pajak seperti biasa, tapi langsung dilayani petugas tanpa harus membawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas yang padat,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumut.
“Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Pajak ini juga penting untuk pembangunan Sumatera Utara,” pungkasnya.
What's Your Reaction?