KONI Pusat Respons Dinamika Permenpora No.14 Tahun 2024, Ajukan Revisi
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi KONI Jawa Tengah pada 27 Februari 2025.

BOLAHITA - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, mengajak seluruh insan olahraga Indonesia untuk tetap berbesar hati dalam menghadapi dinamika yang berkembang, khususnya terkait Permenpora No.14 Tahun 2024.
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi KONI Jawa Tengah pada 27 Februari 2025.
"Saya telah mendengar keluhan yang disampaikan KONI Jawa Tengah. Sebagai Ketum KONI Pusat, saya memahami keresahan yang dirasakan anggota terkait Permenpora ini," ujar Marciano.
Ia menegaskan bahwa banyak pihak dalam kepengurusan KONI yang memahami aspek hukum dan melihat bahwa regulasi ini bertentangan dengan aturan di atasnya.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
"Kemenpora adalah mitra KONI Pusat. Kita tetap menghormati kementerian sebagai pihak yang membuat kebijakan. Namun, saya akan berupaya semaksimal mungkin agar Permenpora No.14 Tahun 2024 ini dapat direvisi," tegasnya.
Marciano juga mengingatkan bahwa KONI memiliki sejarah panjang sejak berdiri pada 1938 dengan nama Ikatan Sport Indonesia (ISI), yang saat itu menjadi bagian dari perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Olahraga adalah pemersatu bangsa dan alat perjuangan. Kita tidak boleh berkecil hati," tambahnya.
Dampak Internasional dan Upaya Revisi
Wakil Ketua Umum I KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Dr. Suwarno, turut menyoroti potensi dampak buruk dari regulasi tersebut.
"Permenpora No.14 Tahun 2024 ini berisiko besar, bahkan bisa menyebabkan Indonesia terkena sanksi di tingkat internasional," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, menyampaikan langsung kegelisahan mereka kepada KONI Pusat.
"Kami merasa perlu menyampaikan keresahan terkait Permenpora ini dan berharap ada revisi karena tidak sesuai dengan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," kata Ketua Bidang Hukum KONI Jawa Tengah, Purnomo.
Sebagai tindak lanjut, KONI Pusat telah melakukan beberapa langkah, antara lain:
✅ Bertemu dengan Menpora RI, Dito Ariotedjo untuk menyampaikan keberatan.
✅ Mengirim surat resmi ke Kemenpora agar regulasi tersebut direvisi.
✅ Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
✅ Menyiapkan langkah lanjutan untuk mengawal aspirasi para insan olahraga Indonesia.
KONI Pusat akan terus memperjuangkan revisi Permenpora No.14 Tahun 2024 agar kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kepentingan dunia olahraga nasional dan internasional.
What's Your Reaction?






