Cabor Muaythai Soroti Ketidaksesuaian Tata Cara Penjaringan Caketum KONI Sumut

Setelah sebelumnya cabor karate dan judo angkat suara, kini giliran Muaythai yang menyampaikan keberatan.

Apr 10, 2025 - 19:42
Apr 10, 2025 - 19:50
 0
Cabor Muaythai Soroti Ketidaksesuaian Tata Cara Penjaringan Caketum KONI Sumut

SUMUTJUARA - Proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Utara dalam rangka Musyawarah Provinsi (Musprov) terus menjadi sorotan para pengurus cabang olahraga.

Setelah sebelumnya cabor karate dan judo angkat suara, kini giliran Muaythai yang menyampaikan keberatan.

Sekretaris Umum Pengprov Muaythai Sumut, Zulkifli Lubis, menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian redaksi dalam dokumen tata cara persyaratan bagi calon ketua umum yang saat ini menjadi kewenangan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sumut.

Zulkifli menyoroti salah satu poin dalam persyaratan yang menyatakan bahwa "Calon Ketua Umum pernah menjadi salah satu pengurus atau sedang menjabat sebagai pengurus Pengprov/Badan Fungsional cabang olahraga atau pengurus KONI kabupaten/kota atau pernah menjadi pengurus KONI Sumatra Utara minimal 1 (satu) periode."

Selain itu, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa calon ketua umum harus mendapatkan dukungan tertulis dari 30 persen anggota aktif, yakni 11 KONI kabupaten/kota dari total 33, dan 18 dari 62 Pengprov atau Badan Fungsional.

Menurut Zulkifli, penggunaan istilah “Calon Ketua Umum” dalam persyaratan tersebut menimbulkan kerancuan. “Seyogianya ini merupakan syarat bagi bakal calon, bukan calon ketua umum. Bila sudah disebut calon, maka tidak lagi perlu ada proses verifikasi dari TPP. Seharusnya TPP hanya menetapkan dan membuat berita acara untuk diteruskan ke Musprov,” ungkap Zulkifli.

Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum proses penjaringan ini semestinya mengacu pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sumut, bukan Musprov seperti tertulis dalam persyaratan saat ini. “Hal ini tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terbaru, khususnya pasal 33 ayat 5 huruf (g),” jelas Zulkifli yang juga dikenal sebagai seorang advokat.

Pernyataan Zulkifli menambah panjang daftar suara kritis dari cabang olahraga terhadap proses menuju Musprov KONI Sumut yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan regulasi dan prinsip transparansi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow