PSSI Akan Gugat Mata Najwa ke Pengadilan Demi Ungkap Identitas Wasit
Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan PSSI akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan identitas dari wasit yang mengaku terlibat pengaturan skor di Liga 1 2021-2022
JAKARTA - Acara Mata Najwa yang membahas tentang pengaturan skor yang kembali terjadi di Liga Indonesia direspon PSSI.
Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan PSSI akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan identitas dari wasit yang mengaku terlibat pengaturan skor di Liga 1 2021-2022.
Seperti diketahui, kompetisi sepak bola Indonesia kembali dihebohkan masalah pengaturan skor.
Kali ini yang mengaku terlibat adalah klub Liga 2 2021, Perserang Serang. Bahkan klub tersebut telah memecat lima pemain dan pelatihnya yang diduga melakukan pengaturan skor.
Pengaturan skor ini lantas kembali diulas oleh program Mata Najwa. Dengan menghadirkan beberapa narasumber yang tidak mau diberitahu identitas aslinya.
PSSI pun meminta Mata Najwa untuk memberitahukan narasumber tersebut agar bisa diusut tuntas masalah pengaturan skor ini.
"PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat pertandingan yang mengaku dalam program mata najwa melakukan pengaturan skor atau penerimaan suap terkait tugasnya," ujar Ahmad Riyadh dikutip dari sportstar.id.
"Kami akan memproses ini sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan kami akan lakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ucap Ahmad Riyadh.
Dengan membawa hal itu ke ranah hukum, Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.
Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.
(sumber : sportstars)
What's Your Reaction?