SIDANG perdana gugatan
PSMS Medan tentang gaji akhirnya digelar Selasa (7/1) siang di Pengadilan Negeri
Medan, Jalan Kejaksaan.
Namun dalam sidang dengan gugatan bernomor 680/Pft,G/2013/PN -
Medan tersebut, tidak dihadiri para tergugat.
"Sidang perdana hari ini agendanya adalah menghadirkan para tergugat. Namun dari semuanya tidak ada yang datang. Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Januari mendatang," ujar Ilhamsyah kuasa hukum pemain, pelatih dan official
PSMS Medan.
Dalam persidangan itu dipimpin oleh Waspin Simbolon SH, MH sebagai ketua majelis dan Agustinus SH, MH, Serly SH MH sebagai anggota.
"Semua tergugat sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri
Medan. Kalau mereka tidak datang, enggak apa-apa. Masih ada sidang lanjutan lagi," beber Ilhamsyah. Tergugat dalam hal ini adalah klub
PSMS Medan, PT Perintis Raya Sakti, Indra Sakti Harahap serta PSSI, PT Liga Indonesia sebagai otoritas dan pelaksana sepakbola.
PSSI sendiri memberikan deadline kepada
PSMS untuk menyelesaikan persoalan hutang ini hingga 15 Januari mendatang. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaikan masalah gaji tersebut. "Jika ingin berkompetisi,
PSMS harus menyelesaikan itu. PSSI serius dengan aturan tersebut. Kalau
PSMS tidak mampu, lebih baik jangan ikut," tegas Djohar Arifin Husein, ketum PSSI.
Official, pelatih dan pemain memilih jalur hukum akibat tidak mendapatkan niat baik dan pembayaran 10 bulan gaji dari
PSMS Indra Sakti Harahap lalu.
Sekadar mengingatkan,
PSMS Medan yang berkompetisi di Divisi Utama musim lalu ini memiliki tunggakan gaji sekitar Rp2,8 miliar, atas gaji pemain, pelatih dan official. Jumlah itu bertambah karena di musim ISL,
PSMS juga memiliki tunggakan.