Bapenda Berhasil Tagih Rp 10,7 Miliar Pajak dari WP di Empat Kecamatan
Dalam 5 hari ini, dari tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024, Bapenda Kota Medan berhasil menagih pajak sebesar Rp 10.717.848.170 pada Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia.
BOLAHITA - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus menggencarkan penagihan kepada Wajib Pajak (WP).
Dalam lima hari, dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, Bapenda berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 10.717.848.170 di empat kecamatan, yaitu Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penagihan ini merupakan bagian dari kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak, serta Penagihan Tunggakan Pajak di seluruh Kota Medan.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai 7 Oktober hingga 5 November 2024, mencakup 21 kecamatan di Kota Medan.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
“Dalam lima hari pertama, kami fokus di empat kecamatan, yaitu Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan menjangkau seluruh kecamatan di Kota Medan,” ujar Sutan pada Jumat (11/10) sore.
Dalam kegiatan ini, Bapenda bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta petugas dari kecamatan dan kelurahan setempat. Melalui kolaborasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dapat meningkat.
“Selain penagihan, kami juga menjaring Wajib Pajak baru,” tambahnya.
Sutan merinci, dari total pendapatan Rp 10.717.848.170, penerimaan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) di empat kecamatan sebesar Rp 2.347.559.996, yang terdiri dari Medan Petisah Rp 738.849.977, Medan Sunggal Rp 894.662.735, Medan Helvetia Rp 351.480.809, dan Medan Polonia Rp 362.566.475. Selain itu, pajak dari Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan mencapai Rp 1.158.769.734, PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp 4.384.084.420, PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp 1.709.496.020, dan Pajak Reklame sebesar Rp 1.117.938.000.
Bapenda juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru dengan potensi pendapatan Rp 523.127.330, serta sejumlah WP yang berjanji mendaftar dalam minggu ini.
Sutan menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara persuasif namun tetap sesuai dengan peraturan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
"Pajak ini berasal dari masyarakat dan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan oleh Pemerintah Kota Medan," pungkasnya.
What's Your Reaction?