Eks Pemain Timnas U-20, Irfan Raditya, Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi UIN Sumut
Irfan Raditya adalah mantan pemain tim nasional Indonesia U-20 yang pernah berlaga di AFF Cup U-20 tahun 2005 di Palembang.

BOLAHITA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan pemain timnas U-20, Irfan Raditya (36).
Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) tahun anggaran 2020.
"Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," ujar Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Jumat (7/3/2025).
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Peran Irfan dalam Kasus Korupsi
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta. Irfan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, jaksa tidak menuntut Irfan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara karena ia telah mengembalikan dana sebesar Rp262 juta.
"UP (uang pengganti) tidak ada, karena terdakwa telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara," tambah Yus Iman.
Sidang Dilanjutkan dengan Pledoi
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (12/3/2025) dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Sidang berikutnya akan beragendakan pledoi dari terdakwa," jelas Yus Iman.
Penangkapan dan Keterlibatan Tersangka Lain
Sebelumnya, Irfan Raditya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2024 di Jakarta oleh tim Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, dibantu Kejari Tangerang Selatan.
Selain Irfan, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Mereka adalah:
- Zainul Fuad (57) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Irwansyah (54) – Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
- Surbakti (46) – Konsultan Perencana dan Pengawas
- Mulyadi (40) – Pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar
- Muhammad Yusuf (39) – Penyedia perusahaan konsultan pengawas dan perencana
Kasus ini menjadi tamparan bagi dunia olahraga, mengingat Irfan Raditya adalah mantan pemain tim nasional Indonesia U-20 yang pernah berlaga di AFF Cup U-20 tahun 2005 di Palembang.
What's Your Reaction?






