Pemprov Sumut Tegas Berantas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Mandailing Natal
Setelah melakukan penindakan di Kecamatan Kotanopan, Tim Terpadu kembali melanjutkan operasi penertiban dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.
BOLAHITA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Setelah melakukan penindakan di Kecamatan Kotanopan, Tim Terpadu kembali melanjutkan operasi penertiban dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan tegas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Arahan tersebut menekankan agar seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat ditindak secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas PETI di kawasan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan ekosistem, serta pengikisan tanah yang telah mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
“Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas ilegal terus berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jamiansyah Putra, mengatakan bahwa sebagai bagian dari penegakan hukum, Tim Terpadu melakukan penghancuran sarana dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI, menyita barang bukti, serta akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penertiban secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas PETI di berbagai daerah.
Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
View this post on Instagram
“Pemprov Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan apabila menemukan praktik PETI kepada aparat atau instansi berwenang,” pungkasnya.
Kalau ingin dibuat lebih ringkas atau ditambahkan gaya berita yang lebih tajam, saya bisa bantu ubah lagi.
What's Your Reaction?