Kontroversi Bonus Atlet PON Sumut 2024: KONI Sumut Dituding Tidak Mau Jujur

Hasil rapat ini menuai kekecewaan dari Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumut.

Mar 24, 2025 - 23:11
Mar 24, 2025 - 23:11
 0
Kontroversi Bonus Atlet PON Sumut 2024: KONI Sumut Dituding Tidak Mau Jujur

BOLAHITA - Menjelang seremoni pemberian bonus bagi atlet dan pelatih PON Sumatra Utara (Sumut) XXI 2024 yang dijadwalkan pada Selasa (25/3/2025), KONI Sumut menggelar rapat koordinasi dengan Pengprov cabang olahraga di Kantor KONI Sumut, Senin (24/3/2025).

Rapat ini bertujuan untuk menjelaskan rincian bonus yang diterima atlet dan pelatih setelah membawa Sumut finis di empat besar PON XXI.

Namun, hasil rapat ini menuai kekecewaan dari Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumut.

Ketua Pengprov PJSI Sumut, Muhammad Arief Fadhillah, menilai KONI Sumut seharusnya tidak mengklaim bahwa besaran bonus tahun ini sama dengan PON Papua 2021, mengingat pajak kali ini ditanggung oleh atlet, berbeda dengan sebelumnya yang ditanggung pemerintah.

Bonus Atlet PON Papua vs PON Sumut 2024

Pada PON Papua 2021, atlet menerima bonus bersih setelah dipotong pajak, yaitu:

  • Medali emas: Rp 250 juta
  • Medali perak: Rp 125 juta
  • Medali perunggu: Rp 75 juta

Saat itu, pajak ditanggung oleh pemerintah melalui KONI Sumut. Namun, tahun ini, pajak dibebankan kepada atlet dan pelatih, sehingga jumlah yang diterima lebih kecil dibandingkan PON sebelumnya.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

"Jangan ada narasi bahwa bonus kali ini sama seperti PON Papua. Akui saja kalau bonus turun. Dulu, Rp 250 juta itu sudah bersih karena pajak ditanggung pemerintah, berarti nilainya sebenarnya Rp 275 jutaan sebelum pajak. Kalau ingin dibandingkan, harusnya disamakan dulu sebelum dipotong pajak," ujar Arief, Senin (24/3/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun pemotongan pajak sudah menjadi aturan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan KONI Sumut mengakui bahwa ada penurunan bonus, yang tidak sesuai dengan janji sebelum PON digelar.

"Pajak memang harus dibayar, tapi apa salahnya mengakui bahwa bonus turun? Olahraga itu harus sportif. Jangan membungkus dengan kalimat indah. Kalau memang turun, ya bilang saja turun. Kami terima," tambahnya.

Ketidakpastian Kehadiran Kontingen Judo di Seremoni Bonus

Terkait seremoni penyerahan bonus di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (25/3/2025), Arief menyebut kontingen judo belum memastikan kehadiran mereka.

"Kami baru menerima undangan dari KONI Sumut sore tadi. Kami butuh waktu untuk memberi tahu atlet dan pelatih. Kita lihat saja nanti," ujar Arief, yang juga merupakan agen sepak bola berlisensi FIFA.

Rincian Bonus Atlet dan Pelatih

Berdasarkan data resmi yang diterima IDN Times, berikut jumlah atlet peraih medali dan rincian bonusnya:

  • Medali emas: 80 medali, dengan 287 atlet penerima
  • Medali perak: 59 medali, dengan 145 atlet penerima
  • Medali perunggu: 115 medali, dengan 265 atlet penerima
  • Pelatih penerima bonus: 254 orang

Rincian Bonus Atlet

Besaran bonus untuk atlet berbeda tergantung kategori (perorangan atau beregu).

  • Medali emas:
    • 46 atlet perorangan: Rp 250 juta (belum dipotong pajak)
    • 66 atlet dari 3 tim beregu: Rp 15 juta per orang
  • Medali perunggu:
    • Bonus terendah: Rp 7,5 juta per orang untuk atlet beregu

Bonus Pelatih

  • Pelatih atlet peraih emas: Rp 100 juta
  • Pelatih atlet peraih perak: Rp 75 juta
  • Pelatih atlet peraih perunggu: Rp 50 juta

Protes Pajak Bonus Atlet ke KONI Sumut

Sebelumnya, para atlet dan pelatih sempat mendatangi Kantor KONI Sumut, Jumat (21/3/2025), untuk meminta solusi terkait pajak bonus yang harus mereka tanggung.

Wakil Bendahara KONI Sumut, TP Sihombing, menjelaskan bahwa total anggaran bonus yang ditetapkan adalah Rp 56 miliar, meskipun awalnya KONI mengusulkan Rp 78 miliar.

Terkait pajak penghasilan (PPh), ia menegaskan bahwa pajak ini menjadi tanggung jawab penerima bonus, sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Pajak bervariasi antara 5 hingga 15 persen, tergantung besaran bonus yang diterima.
  • Pajak ini harus disetorkan ke kas negara karena dana bonus berasal dari kas daerah.

"Tahun lalu memang ditanggung pemerintah, tapi kali ini tidak. Kami harap atlet dan pelatih bisa memahami kondisi ini," jelasnya.

Aturan Pajak dan Potensi Pengecualian

Mengacu pada aturan perpajakan dari situs pajak.go.id, penghasilan yang diterima atlet dalam bentuk bonus dikenakan PPh Pasal 21/26.

Namun, pemerintah memiliki opsi untuk memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga bonus dapat diterima penuh oleh atlet. Jika kebijakan ini diterapkan, atlet dan pelatih tidak perlu membayar pajak dari bonus yang mereka terima.

Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah dan KONI Sumut, apakah akan memberikan kebijakan khusus seperti PON sebelumnya atau tetap membebankan pajak kepada atlet dan pelatih.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow