Pemko Medan dan Pemprov Sumut Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (25/10/2024).
BOLAHITA, INFO SUMUT - Dalam upaya memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak, Pemko Medan dan Pemprov Sumut mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (25/10/2024).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, dengan disaksikan oleh Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dan Sekda Pemprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho. Selain Pemko Medan, acara ini juga melibatkan berbagai pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menekankan bahwa perjanjian ini merupakan wujud komitmen bersama dalam tanggung jawab pemungutan pajak, mengingat kepatuhan pajak di Sumut masih rendah. Ia berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kepatuhan serta pendapatan daerah.
“Pemprov Sumut tidak bisa bekerja sendirian. Oleh karena itu, Pemprov bersama Samsat, Polri, Jasa Raharja, serta pemerintah kabupaten dan kota harus bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak,” ujar Agus Fatoni.
Agus juga menyebutkan beberapa kebijakan yang telah diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Ia menegaskan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. “Bupati dan Wali Kota diharapkan menggerakkan jajarannya agar masyarakat memahami manfaatnya. Jika tidak, ke depan akan diberlakukan sanksi. Ini merupakan langkah bersama untuk meningkatkan pendapatan,” tegasnya.
What's Your Reaction?