Polisi Janji Segera Proses Laporan Jurnalis terhadap Sekjen SMeCK
Polrestabes Medan akan segera mengambil tindakan lanjutan terkait laporan yang diajukan oleh awak media mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekjen kelompok suporter PSMS SMeCK Hooligan dengan inisial BG di media sosial

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Polrestabes Medan akan segera mengambil tindakan lanjutan terkait laporan yang diajukan oleh awak media mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekjen kelompok suporter PSMS SMeCK Hooligan dengan inisial BG di media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Fathir menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari jurnalis terkait pemilik akun @gultombani. Selanjutnya, petugas akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. "Itu masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena masih ada tahapan yang perlu dilakukan," kata Fathir.
Sementara itu, beberapa awak media berharap agar laporan ini segera diproses, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga mendorong penghormatan terhadap pekerjaan awak media dalam melaksanakan tugas peliputan.
"Kami sangat berharap bahwa pelaku ini akan diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang menggunakan media sosial dengan bijak dan menghargai tugas awak media dalam melaksanakan peliputan," ujar Abdi Panjaitan, pemilik BOLAHITA, pada Selasa (7/11/2023).
Sebagai pihak yang melaporkan, Abdi menilai bahwa tindakan ini juga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap perilaku yang tidak pantas.
"Dengan bahasa yang tidak sopan dan pandangan bahwa berita tersebut tidak pantas, seolah-olah menganggap bahwa pelaporan suatu kejadian nyata di lapangan tidak bermanfaat. Ini juga menunjukkan bahwa dia seolah-olah adalah orang yang paling memahami tugas jurnalis," tambah Abdi.
Abdi Panjaitan (memegani kertas LP) bersama Pewarta PSMS Medan di Polrestabes Medan
Sebelumnya, Abdi telah membuat laporan kepada Polrestabes Medan pada Jumat (3/11/2023) dengan didampingi oleh jurnalis lain yang merupakan media yang meliput PSMS Medan. Tindakan ini diambil setelah BG mengungkapkan kata-kata kasar di akun media sosialnya dan merendahkan media BOLAHITA yang dimiliki oleh Abdi Panjaitan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut telah dicatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Abdi menyatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh BG terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023. "Saya diberitahu oleh teman bahwa di akun Instagram terlapor (BG) telah mengunggah kalimat yang tidak pantas di InstaStory dan merendahkan media BOLAHITA," ungkap Abdi, yang mendatangi kantor polisi bersama dengan jurnalis lainnya pada Jumat, 3 November 2023.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat BOLAHITA membuat berita di Instagram tentang PSMS Medan yang didenda Rp12,5 juta akibat ulah suporter tim berjuluk Ayam Kinantan itu hadir di markas PSPS Riau. Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion. Berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.
Kemudian, BG yang mengetahui unggahan di Instagram BOLAHITA merespons dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dia mengunggah ulang postingan BOLAHITA dengan menambahkan kalimat tidak sopan.
“Siapa pun yang merasa pemilik akun berita ini, bisikkan ke kupingnya ta*k anj**g sama kau. Sudah berlalu beberapa minggu masih saja di-up, kekurangan berita?,” tulis BG.
Tak sampai di situ, BG kembali menggunggah sebuah kalimat di InstaStory miliknya yang menunjukkan arogansinya.
“Jangan membangunkan singa yang lagi tidur, selagi dapurmu enggak diusik. Jangan coba-coba kau usik kami,” ucapnya.
Unggahan BG dinilai tidak etis dan telah membuat citra yang buruk terhadap BOLAHITA. Menurut Abdi berita yang diunggahnya di Instagram dan laman BOLAHITA merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI, sebagai jurnalis dirinya telah memberitakan kebenaran sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Itu berita dikutip dari situs resmi PSSI. Berita itu juga kebenarannya 100 persen,” ujarnya.
Mantan jurnalis Tabloid BOLA itu heran kenapa postingan berita itu ditanggapi dengan berlebihan.
Atas perbuatannya BG terancam dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3).
What's Your Reaction?






