Tunggakan Pajak Hingga 250 Miliar Lebih, Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point
Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT. ACK, pengelola Mall Centre Point, untuk membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut, memberikan tenggat waktu hingga 15 Mei.
SUMUTJUARA - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kembali menunjukkan sikap tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Kali ini, Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, disegel oleh Bobby Nasution pada Rabu (15/5/2024).
Penyegelan ini disebabkan oleh tunggakan pajak Mall Centre Point kepada Pemko Medan yang mencapai lebih dari Rp 250 miliar. Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan stiker segel di pintu masuk mal dan memasang spanduk bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".
Usai melakukan penyegelan, Bobby Nasution mengatakan bahwa pemberitahuan dan imbauan telah berulang kali disampaikan kepada pihak Centre Point. Sejak berdirinya pada tahun 2011, masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp 250 miliar.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
"Kita sudah berulang kali mengingatkan pihak Mall Centre Point tentang tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011 hingga hari ini, yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," ujar Bobby Nasution.
Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT. ACK, pengelola Mall Centre Point, untuk membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut, memberikan tenggat waktu hingga 15 Mei. Namun, karena tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, dilakukan penyegelan.
"Karena tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, hari ini kita lakukan penyegelan," ujar Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menyebutkan bahwa penyegelan pernah dilakukan pada tahun 2021 dan kemudian dibuka kembali setelah PT. ACK membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 miliar.
"Pada 2021, penagihan PBB mulai dilakukan dan rutin dibayarkan setiap tahun. Namun, yang sekarang adalah izin-izin lain karena kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," jelas Bobby Nasution.
Dia juga memastikan bahwa Mall Centre Point tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak pernah membayar retribusi sama sekali.
"Mall ini tidak memiliki IMB, retribusi tidak dibayar sama sekali, dan ada apartemennya sehingga total tunggakan mencapai Rp 250 miliar," pungkas Bobby Nasution.
Bobby Nasution memberikan waktu hingga 30 Mei 2024 kepada PT. ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
"PT. ACK meminta waktu hingga tanggal 30 Mei karena harus ada kesepakatan antara PT. ACK dan PT. KAI," tambah Bobby Nasution.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, sejak pagi sejumlah aparatur Pemko Medan bersama personel TNI dan Polri telah berkumpul di halaman depan Mall Centre Point untuk melaksanakan apel gabungan. Usai apel, petugas Satpol PP Kota Medan mengimbau seluruh aktivitas di dalam pusat perbelanjaan tersebut dihentikan.
Dalam penyegelan tersebut, terlihat juga hadir unsur Forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, serta Camat Medan Timur.
What's Your Reaction?