KONI Pusat Berharap Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia dapat Berkolaborasi dengan BAORI
BOLAHITA - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, turut hadir dalam konferensi pers terkait pembentukan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang digelar pada 18 Oktober 2024 di Media Center Kemenpora RI.
Dalam kesempatan itu, Marciano menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas peresmian BAKI sebagai langkah yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia ini sangat penting dalam perkembangan olahraga di Indonesia. Saya memberikan dukungan penuh dan apresiasi tinggi kepada pemerintah atas keputusan untuk meresmikan BAKI hari ini," ujar Marciano.
Ketum KONI Pusat juga menekankan pentingnya peran BAKI, serta menyarankan agar Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI), yang telah menangani sengketa dalam olahraga prestasi, turut dilibatkan.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
"Saya senang mengetahui bahwa BAKI akan menjadi satu-satunya badan arbitrase keolahragaan di Indonesia, dan nantinya juga akan melibatkan BAORI. Saya berharap anggota BAORI dapat menjadi bagian dari BAKI berdasarkan kompetensi yang mereka miliki," jelas Marciano.
Ia menambahkan, KONI Pusat akan berkoordinasi dengan anggotanya di tingkat pusat, provinsi, serta cabang olahraga untuk mendukung penyelesaian sengketa melalui BAKI. "Kami berharap semua sengketa di dunia olahraga dapat diselesaikan melalui BAKI," tegasnya.
Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo juga menyoroti pentingnya pembentukan BAKI sebagai upaya penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia. "Pembentukan BAKI adalah langkah maju yang tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga menegaskan komitmen kita terhadap kepastian hukum di dunia olahraga," kata Dito.
Ia menambahkan bahwa BAKI merupakan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan olahraga, termasuk KONI, KOI, NPCI, KORMI, BAORI, serta organisasi olahraga fungsional dan profesional. "Kini, semua pemangku kepentingan memiliki forum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa sesuai undang-undang dan demi mewujudkan penyelesaian yang lebih efisien," pungkasnya.
What's Your Reaction?