Pasca Dismissal MK, KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Feb 5, 2025 - 12:00
Feb 5, 2025 - 12:00
 0
Pasca Dismissal MK, KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Ketua KPU Sumut Agus Arifin. (Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada serentak 2024 pada hari ini, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membenarkan pelaksanaan rapat pleno ini setelah pembacaan putusan dismissal oleh MK. “Kami mengundang kedua pasangan calon, yakni nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusung,” ujar Agus Arifin.

Selain Pilgub Sumut, terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut. MK telah menolak sengketa untuk lima daerah, yaitu Kota Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai.

Dengan demikian, masih ada sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut yang putusan dismissal-nya akan dibacakan oleh MK hari ini.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan akan membacakan putusan dismissal Pilkada dari berbagai provinsi, termasuk Sumut, dalam dua hari, yakni Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow