Pj Gubernur Dorong Pelaku Usaha Berlakukan Sistem SMAP dan WBS
Rentan Terlibat Tindak Pidana Korupsi
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, mendorong pelaku usaha untuk menerapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) guna membantu mencegah, mendeteksi, dan menangani permasalahan korupsi di kegiatan usaha mereka.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Hassanudin, yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia Usaha Antikorupsi.
Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, pada Kamis (16/11).
Hassanudin menyatakan dorongan bersama untuk membentuk dunia usaha yang berintegritas baik secara institusi maupun personal.
Menurutnya, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka didasarkan pada prinsip-prinsip antikorupsi.
Beliau menekankan bahwa terjadinya kasus korupsi melibatkan pelaku dunia usaha disebabkan oleh keinginan untuk mendapatkan respons cepat dari pengambil kebijakan, yang sering kali melibatkan pelanggaran prosedur dan aturan yang berlaku.
Pj Gubernur mengapresiasi Bimtek tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman akan bahaya korupsi bagi pelaku usaha, serta untuk menjaga integritas dalam setiap kegiatan bisnis.
Beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda nasional yang harus dilaksanakan bersama oleh semua elemen bangsa, termasuk dunia usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satgas Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Anisa Nurlitasari, menyatakan bahwa Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas.
Hal ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan mereka dalam praktek korupsi di lingkungan kerja. Anisa juga menyampaikan data KPK yang mencatat adanya 1.648 pelaku korupsi sejak 2004 hingga September 2023, dengan 417 pelaku dari sektor dunia usaha. Modus operandi paling umum terkait dengan penyuapan dan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.
Dalam konteks ini, upaya yang hanya berfokus pada tindakan penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku korupsi dianggap tidak menjadi solusi yang tepat.
Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku dunia usaha untuk menjaga integritas, mulai dari diri sendiri, institusi, hingga personel. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda Sumut, pimpinan BUMN/BUMD, pengusaha sektor swasta, ketua asosiasi, pelaku usaha koperasi, dan UMKM.
What's Your Reaction?