Berikut Syarat Kalau Mau Jadi Ketum PSMS Medan

Berikut Syarat Kalau Mau Jadi Ketum PSMS Medan

Feb 9, 2017 - 14:44
 0
Berikut Syarat Kalau Mau Jadi Ketum PSMS Medan
Ilustrasi kursi ketum PSMS Medan yang masih kosong saat ini
MEDAN, BOLAHITA - Ketua tim penjaringan dan penyaringan Ketum PSMS, Sumardi didampingi anggota Yongkie Haurissa, M Nasir Harahap, Sari Azar Tanjung menjelaskan panitia juga telah memaparkan beberapa kriteria terkait persyaratan yang harus dipenuhi  Balon sesuai dengan AD/ART.

Diantaranya seperti warga negara Indonesia, minimal berusia 40 tahun, minimal tamatan SLTA/sederajat, Bedomisili di Medan, tidak pernah dihukum oleh pengadilan, PSSI, AFC dan FIFA. Serta memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai PSMS.

“Selain itu syarat untuk perlengkapan administrasi seperti fotokopi KTP, Ijazah, serta surat keterangan lainnya yang berhubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon. Yang tidak kalah penting,  bahwa setiap balon harus menyertakan surat dukungan sekurang – kurangnya lima anggota PSMS yang terdaftar di kepengurusan. Serta menyerahkan uang kontribusi kepada panitia pelaksana sebesar 50 juta sebagai komitmen mereka sanggup membiayai PSMS ke depan,” tuturnya, Rabu (8/2/2017).

Sumardi mengatakan  untuk menghindari surat dukungan ganda dari sejumlah klub untuk mendukung bakal calon berbeda, pihaknya tentu akan melaksanakan tahap verifikasi terhadap 40 anggota klub PSMS terkait SK kepengurusan yang sah. Pihaknya akan bekerja sama dengan koordinator forum anggota klub, untuk memverifikasi terkait keabsahan SK pengurus. “Bagi bakal calon yang dinyatakan lolos seleksi juga diminta untuk memaparkan visi dan misi dihadapan anggota klub. Setelah terjaring menjadi calon ketua, kita juga akan lapor kepada pak pembina Edi Rahmayadi,” jelasnya.

Ketua Panitia Pelaksana RALB Sunarto menjelaskan saat ini,  kepanitiaan masih fokus pada penjaringan dan penyaringan balon ketua umum. kemudian baru akan ditentukan tempat diselenggarakannya RALB setelah selesai melakukan verifikasi balon Ketua PSMS.

"Persiapan kami sih ya ini tadi, mulai lakukan penjaringan ketua umum. Setelah itu lakukan verifikasi sesuai kriteria. Kemudian kalau untuk tempat RALB nya sih belum dipastikan, cuma dalam waktu dekat ini akan kami tentukan," kata Sunarto. Sebelumnya,  pelaksanaan RALB sesuai dengan usulan yang disetujui oleh 27 anggota klub melalui rapat anggota pada 4 Februari di Stadion Teladan Medan. Rapat pembentukan RALB menanggapi surat pengunduran diri Dr Mahyono sebagai ketua umum PSMS periode 2015-2019,  pada 21 Januari 2017.

Berdasarkan asal 21 ayat (2b) Anggaran Rumah Tangga PSMS tentang pelaksanaan RALB bisa dilakukan jika ketua umum mengundurkan diri jadi jabatannya. Serta Pasal 21 ayat (3) tentang keputusan rapat anggota luar biasa dinaytakan sah meskipun tanpa dihadiri oleh Ketua Umum atau pengurus lainnya

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow