Daftar Seharga Rp363,7 Miliar Aset Pemko Medan Berhasil Diselamatkan
Data BKAD menunjukkan bahwa ada 10 aset tanah dan bangunan Pemko Medan yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution telah berhasil mengoptimalkan pengelolaan aset tanahnya dengan nilai yang diselamatkan melalui proses hukum mencapai Rp363,7 miliar.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, menyampaikan bahwa optimalisasi pengelolaan aset ini melibatkan tertib administrasi, yuridis, dan fisik.
Data BKAD menunjukkan bahwa ada 10 aset tanah dan bangunan Pemko Medan yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum.
Beberapa di antaranya mencakup aset tanah eks Taman Ria, Wisma Kartini, Grand City Hal, eks Gedung Parkir Perisai Plaza, Lapangan Gajah Mada Krakatau, Gedung Warenhuis, SDN, Eks HGB PIK Medan, Lapangan Sejati, dan Taman Cadika.
Zulkarnain menekankan pentingnya pengelolaan aset yang optimal untuk memberikan nilai tambah ekonomis dan menjadi sumber daya pembangunan kota.
Pemko Medan juga menjalankan tiga program prioritas, termasuk meningkatkan fungsi aset yang digunakan secara langsung, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan aset, dan pengamanan serta penertiban aset, termasuk sertifikasi aset.
Dengan adanya optimalisasi ini, diharapkan aset Pemko Medan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendukung pembangunan kota secara keseluruhan.
What's Your Reaction?






