Sunarto Fajar Konfirmasi Hadiri Undangan DPRD Sumut Bahas Pengelolaan PSMS

Sunarto Fajar perwakilan dari klub-klub anggota PSMS Medan mengonfirmasi kebenaran dari surat DPRD Sumut yang beredar terkait pemanggilan pembahasan PSMS Medan.

Oct 4, 2026 - 13:55
Oct 4, 2026 - 13:56
 0
Sunarto Fajar Konfirmasi Hadiri Undangan DPRD Sumut Bahas Pengelolaan PSMS
Sunarto Fajar dkk akan hadiri pemanggilan DPRD Sumut

BOLAHITA.ID, MEDAN – Sunarto Fajar perwakilan dari klub-klub anggota PSMS Medan mengonfirmasi kebenaran dari surat DPRD Sumut yang beredar terkait pemanggilan pembahasan PSMS Medan. 

Dikonfirmasi lewat sambungan whatsapp, Sunarto Fajar yang akrab dipanggil Pak Ucok ini mengakui akan menghadiri undangan tersebut. "Iya benar, kami akan hadir memenuhi undangan DPRD Sumut tersebut terkait pembahasan PSMS yang tertera di undangan," jawabnya. 

"Kami bukan meributi timnya, tapi lebih ke kenapa PSMS bisa menjadi hak milik tanpa melibatkan klub-klub anggota PSMS," ucap Sunarto Fajar. 

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

Sebelumnya dalam surat yang beredar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi E menjadwalkan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan organisasi PSMS Medan. Rapat tersebut akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Lantai I Gedung Baru DPRD Sumatera Utara.

Berdasarkan surat undangan tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Dr. Sutarto, M.Si, sejumlah pihak diundang untuk menghadiri rapat tersebut.

Pihak yang diundang meliputi pimpinan PSSI Sumatera Utara, pimpinan PSMS Medan, pimpinan PT Kinantan Medan Indonesia, serta Sunarto Fajar dan pihak terkait lainnya.

Dalam surat tersebut, Komisi E DPRD Sumatera Utara menjelaskan bahwa rapat digelar untuk membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan organisasi klub berjuluk Ayam Kinantan tersebut.

Terdapat tiga agenda utama yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.

Pertama, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan organisasi klub PSMS. Kedua, persoalan hak anggota dan legalitas penggunaan nama klub oleh badan usaha atau PT yang mengatasnamakan klub.

Ketiga, pembahasan mengenai pengembalian pengelolaan organisasi klub PSMS sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Surat undangan tersebut juga meminta para pihak yang diundang untuk hadir secara langsung dan tidak diwakilkan.

Selain itu, hal-hal yang akan disampaikan dalam rapat diminta untuk disiapkan secara tertulis sebanyak 15 eksemplar dan diserahkan kepada Komisi E sehari sebelum pelaksanaan rapat.

Rapat ini menjadi perhatian dalam perkembangan tata kelola sepak bola di Sumatera Utara, khususnya menyangkut pengelolaan organisasi PSMS Medan yang memiliki sejarah panjang dalam persepakbolaan nasional.

Hasil pembahasan dalam rapat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan pengelolaan organisasi, hak anggota, legalitas penggunaan nama klub, serta mekanisme pengelolaan PSMS Medan sesuai AD/ART yang berlaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow