Di AD/RT Lama, Ketum Pemegang Saham Mayoritas
Di AD/RT Lama, Ketum Pemegang Saham Mayoritas
Di pasal 30 tentang badan usaha PSMS adalah tercantumnya nama PT. PeSeMeS. Kemudian di pasal 31 ayat 3 menuliskan ketua umum bertanggungjawab atas keuangan PSMS.
Sedangkan di AD/RT terdahulu pada BAB X soal badan usaha PSMS di pasal 34 poin ketiga menuliskan; ketum PSMS karena jabatannya adalah pemegang saham mayoritas dalam PT. PeSeMeS, sebesar 60 % sehingga memiliki hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan direktur utama PT. PeSeMeS.
"Dari apa yang kami dengar di pertemuan lalu itu dengan sistem saham di PT (perseroan terbatas) itu, pemegang saham terbanyak adalah direktur utama (Syukri Wardi) bukan ketua umum (dr Muhammad Fauzi) seperti di AD/RT lama. Jadi kami mau mengetahui kondisi revisi sesungguhnya," kata Zulkifli salah satu kreator pertemuan klub-klub di Hotel Dhaksina lalu.
Zulkifli bersama kawan-kawan klub lainnya mengaku akan mengambil sikap tegas. Mereka akan kembali membahas dengan detail supaya PSMS tidak berpindah.
What's Your Reaction?