AKHIRNYA surat gugatan pemain, pelatih dan official
PSMS terkait belum dibayar dan dilunasinya gaji selesai.
Jumono SH sebagai pengacara yang dipilih pemain telah menyerahkan ke perwakilan penggugat.
"Kami sudah terima yang disiapkan pengacara dengan nomor 41/G/KJA/2013 perihal gugatan. Kami tentunya harus mempelajari kembali isinya, agar jangan ada yang tertinggal soal gugatan," ujar Fityan Hamdy sekretaris tim PSMS.
Dan untuk mempelajarinya, tak harus buru-buru. "Agar hasilnya juga bagus, kita harus teliti. Bila sudah selesai, kita kembalikan ke pengacara dan langsung dimasukan ke Pengadilan Negeri
Medan," sambung Fityan.
Dalam surat tersebut, Indra Sakti Harahap,
PSMS Medan, PT Perintis Raya Sakti, PSSI dan PT Liga Indonesia adalah sebaga tergugat.
"Menurut staff pengacara kami, mereka adalah orang-orang yang bertanggungjawab dalam persolan gaji. Secepatnya kami akan pelajari gugatan ini," pungkas Fityan.