Dibutuhkan 176.561 Anggota KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Sumut: Tersebar di 33 Kabupaten dan Kota
BOLAHITA, SUMUTJUARA - Sebanyak 176.561 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024 di Sumatera Utara.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy, mengungkapkan bahwa kebutuhan KPPS ini akan tersebar di 25.223 tempat pemungutan suara yang ada di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Pendaftaran anggota KPPS akan dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 7 November 2024. Anggota KPPS akan bertugas selama satu bulan, dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
"Setiap tempat pemungutan suara memerlukan tujuh anggota KPPS," jelas Robby Effendy. Proses seleksi akan dilakukan secara ketat untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pemungutan suara. KPU diinstruksikan untuk tidak merekrut anggota KPPS yang pernah mengalami masalah dalam pemilu sebelumnya.
Untuk honorarium KPPS, Robby mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. "Kami menunggu arahan resmi dari KPU RI mengenai besaran honor. Ada yang menganggarkan Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS, namun ini masih menunggu konfirmasi," tambahnya.
Robby mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024 dengan mendaftar sebagai anggota KPPS. Fokus seleksi juga akan mempertimbangkan kondisi kesehatan calon anggota KPPS.
What's Your Reaction?