GUBERNUR SUMUT TETAPKAN JUKNIS SPMB SMA/SMK 2026/2027
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027
GUBERNUR SUMUT TETAPKAN JUKNIS SPMB SMA/SMK 2026/2027, PROSES SEPENUHNYA DARING
BOLAHITA, INFO SUMUT - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Bobby Nasution menyampaikan bahwa penyusunan juknis ini bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara.
“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 memiliki perbedaan dibanding tahun sebelumnya, karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online). Namun, pengecualian diberikan kepada satuan pendidikan tertentu yang mengalami kendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Terdapat empat jalur utama dalam proses pendaftaran. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan maksimal 10% untuk SMK.
Jalur Afirmasi diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK. Sementara itu, Jalur Prestasi memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK. Terakhir, Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5%.
Adapun persyaratan umum yang ditetapkan antara lain calon murid berusia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Selain itu, calon murid wajib telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Untuk jalur domisili, calon murid juga diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut memberikan fleksibilitas bagi sejumlah sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana, sehingga diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).
Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah dengan sistem kelas industri.
Dengan ditetapkannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat menyelenggarakan proses penerimaan murid baru secara lebih tertib serta memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik di wilayah Sumatera Utara.
What's Your Reaction?