Kasus Viral Anak Perempuan Padang Sidempuan Dijadikan Tersangka Berakhir Damai
Polres Padangsidempuan Mediasi Pihak Saling Lapor
INFOSUMUT - Kasus viral yang melibatkan seorang anak perempuan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan damai pada Selasa, 12 November 2024.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, dengan dihadiri oleh Penjabat Bupati, tokoh agama, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa proses mediasi berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak. “Ini adalah hasil positif dari proses mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Hadi.
Hadi juga menjelaskan bahwa polisi berhasil mendorong perdamaian melalui pendekatan restoratif atau *restorative justice*. "Melalui pendekatan restoratif, polisi berhasil mengarahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah sebagai keluarga,” ungkapnya.
Kasus ini awalnya bermula dari saling lapor antar dua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan. Namun, dengan pendampingan Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap pendekatan restoratif ini bisa menjaga hubungan baik antar keluarga dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. *Restorative justice* adalah pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Hadi, yang juga merupakan Mantan Kapolres Numfor Biak, Polda Papua.
Kesepakatan damai ini menunjukkan upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perdamaian.
What's Your Reaction?