KPU Sumut Terima Materi Gugatan PHP dari Tim Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi, mengonfirmasi bahwa materi gugatan tersebut sudah diterima pada Jumat, 3 Januari 2025.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
BOLAHITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menerima materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala terkait Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi, mengonfirmasi bahwa materi gugatan tersebut sudah diterima pada Jumat, 3 Januari 2025.
"Materi gugatan dari pasangan calon nomor urut 2 sudah kami terima," ujar El Suhaimi, seperti dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Pokok Materi Gugatan
Menurut El Suhaimi, gugatan yang diajukan secara umum mencakup beberapa isu penting, di antaranya:
- Partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Dugaan keterlibatan penjabat (Pj) bupati maupun gubernur dalam proses Pilkada.
"Isi permohonan yang diajukan masih bersifat umum dan global, namun mencakup hal-hal tersebut," jelasnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah menerima materi gugatan, KPU Sumut akan segera menindaklanjuti dengan mendiskusikan kronologi kasus, menyiapkan jawaban resmi, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
"Kami akan mendalami materi gugatan, baik dari aspek kronologi maupun bukti yang ada, termasuk di kabupaten/kota yang tidak teregistrasi dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024," kata El Suhaimi.
Ia juga mengungkapkan bahwa jawaban resmi dari KPU Sumut akan diajukan sekitar 6 atau 8 Januari 2025, dengan jadwal sidang perkara diperkirakan berlangsung setelah 16 Januari 2025.
"Sidang pemeriksaan akan memberikan kejelasan lebih lanjut terkait materi gugatan atau permohonan yang diajukan," tutupnya.
What's Your Reaction?