Ini Hasil Sidang Soal Logo PSMS Medan di PN Medan
Ini Hasil Sidang Soal Logo PSMS Medan di PN Medan
Pada pembacaan putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gosen Butarbutar berpendapat tidak dapat menerima gugatan penggugat PT Kinantan. Majelis hakim mengatakan bahwa logo PSMS Medan sudah terkenal sejak tahun 1950.
Usai sidang kuasa hukum PT Pesemes Fadhillah selaku tergugat menyambut baik putusan majelis hakim. Fadhilah berpendapat tidak dikabulkannya gugatan penggugat yakni PT Kinantan artinya logo dan merek PSMS adalah masih dalam hak PT Pesemes.
“Kan bisa didengar sendiri putusan Majelis Hakim tidak menerima gugatan penggugat PT Kinantan. Logo dan merek PSMS Medan dalam status kuo. Artinya, hingga saat ini Logo dan Merek PSMS Medan adalah masih milik PT Pesemes,†ujar Fadhillah.
Dia juga mengatakan pihaknya juga sudah mengadukan secara pidana ke Kemenkum dan HAM. “Kita akan mempercepat pengaduan di kementrian hukum dan HAM agar melakukan penyelidikan secara intens,†ungkapnya.
Dia juga mengatakan untuk langkah ke depan akan menanti langkah pengggugat apakah melakukan kasasi apa tidak dalam 14 hari ke depan.
Sementara itu kuasa hukum PT Kinantan Medan Indonesia, Bambang Abimayu SH menafsirkan bahwa putusan Majelis Hakim dalam hal merek dan logo PSMS adalah tidak bermaksud menolak gugatan pihaknya.
Menurut Bambang, bahwa pihak PT Kinantan selaku perusahaan dimana PSMS Medan bermain di liga Indonesia tahun ini tetap berhak menggunakan logo PSMS.
“Kan bisa dilihat tadi bahwa Logo PSMS Medan sudah ada sejak 1950. Logo itu sudah ada sebelum PT Pesemes Medan berdiri. Artinya tadi gugatan kita ditolak tidak, diterima tidak,†kata dia.
Karena logo itu sudah ada sejak 1950. “Kan bukan mereka (PT Pesemes) yang ciptakan, makanya terkait putusan ini kita akan diskusi dulu ke tim seperti apa selanjutnya,†tegas Bambang.
What's Your Reaction?