BOLAHITA, MEDAN - Pasca memenangkan gugatan Dr Mahyono selaku mantan Ketum
PSMS musim 2015-2017 terhadap Direktur Utama PT PeSeMes
Medan, Syukri Wardi atas klaim logo
PSMS Medan, Selasa (10/12/2019), manajemen langsung akan mendaftarkan kembali ke HKI.
Manajemen klub
PSMS akan terbang ke Jakarta untuk mendaftarkan logo
PSMS ke Dirjen HKI dengan membawa salinan putusan Pengadilan Negeri
Medan atas pembatalan gugatan PT PeSeMes.
"Begitu berkasnya selesai minggu ini, kami akan bawa ke jakarta untuk diurus pembatalan nama dan logo psms ke Departemen Hukum dan HAM di Dirjen HKI," kata Julius Raja sekretaris PSMS.
"Didaftarkan atas nama masyarakat
Sumut melalui Dispora Sumut. Soalnya
PSMS merupakan heritage
Sumut yang memilikinya adalah masyarakat Sumut, khususnya
Medan.
PSMS adalah Persatuan Sepak Bola
Medan Sekitarnya. Arti kata sekitarnya mencakup seluruh wilayah
Sumut termasuk dari Toba sana," ucap Julius Raja.
PSMS menyambut bahagia putusan Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam persidangan. Pihaknya pun berharap siapa pun harus legowo demi PSMS.
"Semoga tidak ada banding lagi dan semuanya bisa mulus cepat selesai. Kita harapkan semua pihak harus legowo demi Psms
medan menjadi lebih solid untuk yang akan datang," ungkap Julius Raja.