Dugaan Pemalsuan Akta Notaris PT KMI, Irwansyah Putra SH : Kami Hanya Mengantarkan Surat Keberatan Atas Pelaksanaan RUPS Saja

Irwansyah menyatakan, pernyataan Notaris Fibriani terkesan tidak konkrit dan bertentangan dengan data yang ada

Mar 2, 2023 - 14:07
Mar 2, 2023 - 14:47
 0
Dugaan Pemalsuan Akta Notaris PT KMI, Irwansyah Putra SH : Kami Hanya Mengantarkan Surat Keberatan Atas Pelaksanaan RUPS Saja

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

MEDAN - Irwansyah Putra, SH, kuasa hukum Kodrat Syah, kepada media, Rabu (1/3/2023) di kantor MPW PP Sumut, terkait pernyataan Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan baru-baru ini di media yang membantah tudingan pemalsuan Akta Notaris nomor 08 yang dibuat pada tanggal 28 Maret dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) dan dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi opini publik. 

Irwansyah menyatakan, pernyataan Notaris Fibriani terkesan tidak konkrit dan bertentangan dengan data yang ada. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan mekanisme pembelaan dengan memutarbalikkan fakta.

"Kami di beri kuasa oleh Bapak Kodrat Shah untuk menyampaikan surat penolakan atas pelaksanaan RUPS PT KMI pada tgl.25 Maret 2022.Jadi, Kami tidak pernah menghadiri RUPS Tgl.25 Maret 2022 tersebut. Dan kami hanya mengantarkan surat keberatan atas pelaksanaan RUPS yang di gelar di Aula Tengku Rizal Nurdin pada tanggal 25 Maret 2022. Sebagaimana surat yang kami sampaikan dengan Nomor 008/BPPH-SU/III/2022 tentang keberatan atas pelaksanaan RUPS PT KMI tertanggal 25 Maret 2022," kata Irwansyah.

BACA JUGA : Notaris Pencatat Akta RUPS PT KMI (PSMS) Medan Bantah Adanya Pemalsuan Akta

Menurut Irwansyah, dirinya diberi wewenang oleh Kodrat Syah untuk menyampaikan surat keberatan atas penyelenggaraan RUPS PT KMI pada 25 Maret 2022. 

Oleh karena itu, mereka tidak hadir dalam RUPS pada tanggal tersebut, dan hanya menyampaikan surat pernyataan keberatan. keberatan terhadap RUPS yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jln Sudirman, Medan, pada tanggal 25 Maret 2022. 

Surat keberatan bernomor 008/BPPH-SU/III/2022, tentang keberatan penggunaan dana publik atau BUMN fasilitas selama RUPS Luar Biasa PT KMI.

Selanjutnya, pemanggilan RUPS Luar Biasa PT KMI wajib diumumkan di media massa atau surat kabar nasional. Mereka keberatan dengan RUPS tersebut karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat 1 huruf C, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau BUMN atau pengurus yayasan apapun.

Sedangkan Edy Rahmayadi tidak hanya menjabat sebagai Gubernur Sumut tetapi juga duduk di Dewan Komisaris PT KMI.

Irwansyah menyayangkan pernyataan Notaris Fibriani yang terkesan memutarbalikkan fakta sebagai pembelaan atas dugaan pemalsuan Akta Notaris nomor 08 tanggal 28 Maret 2022 yang dibuat di kantornya. 

Apalagi, ia menyatakan akta notaris itu palsu, karena tidak pernah menerima undangan RUPS, dan tidak hadir di kantornya pada 28 Maret 2022. 

Notaris Fibriani mengklaim ada kesalahan penulisan bagian pertama akta tersebut. akta dan bahwa mereka hadir di kantornya, tetapi ini tidak benar. 

Menurut Irwansyah, akta pembetulan itu dikeluarkan jauh setelah mereka melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Poldasu pada 28 Juni 2022, dengan Nomor Laporan STTLP/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT. 

Karena itu, ia mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Notaris Fibriani yang terkesan mengejek dirinya sendiri, meski terbukti jelas adanya pemalsuan berdasarkan keputusan Majelis Pemeriksa Notaris Daerah Sumut bernomor M.56.MPWN Prov.02.02.23 Tahun 2023.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow