Ganti Rugi Lahan Sport Centre, Pemprov Sumut Pastikan Seluruh Penggarap Masuk Daftar Nominatif Kompensasi

Pemprov Sumut Pastikan Seluruh Penggarap Masuk Daftar Nominatif Kompensasi

Feb 26, 2023 - 18:38
Feb 26, 2023 - 18:38
 0
Ganti Rugi Lahan Sport Centre, Pemprov Sumut Pastikan Seluruh Penggarap Masuk Daftar Nominatif Kompensasi

DELI SERDANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memastikan bahwa pembayaran ganti rugi untuk tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deliserdang telah dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi). 

Ganti rugi tersebut diberikan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan tersebut. 

Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut akan segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay, didampingi Sekretaris Zulkarnaen Nasution dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Julianus Bangun, menyampaikan bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre pada Selasa (21/02/2023) lalu. 

Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi. 

Tim Terpadu terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun.

Kasatpol PP Sumut menegaskan bahwa mereka terus menjalankan upaya pendekatan persuasif agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. 

Ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali, dan konsinyasi merupakan putusan pengadilan yang sah. Tanah tersebut merupakan aset Pemprov Sumut berdasarkan sertifikat yang sah.

Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum. 

Dalam upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5 Miliar. 

Sebagian besar dari daftar nominatif tersebut telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). 

Namun masih ada sekitar 100-an penggarap yang belum mengambil. 

Pemprov Sumut tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap, termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani, yang juga sudah menerima ganti rugi ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow