Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024, 14 Daerah di Sumut Masih Tunggu Hasil Gugatan MK
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Namun, beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) masih menjalani proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
"Kemarin KPU RI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II bersama Bawaslu dan DKPP, dan kami, KPU, sepakat mengikuti arahan pemerintah pusat," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 disepakati pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal ini tidak berlaku bagi daerah yang masih berproses di MK.
"Jadwalnya sesuai dengan hasil RDP kemarin. Untuk daerah yang masih berperkara di MK, kita menunggu hingga proses hukum selesai," jelas Robby.
Di Sumatera Utara, terdapat 19 daerah yang telah menetapkan calon kepala daerah terpilih. Sementara itu, 14 daerah lainnya masih menunggu keputusan MK, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Daerah yang tidak menunggu hasil gugatan MK:
- Kota Sibolga
- Kota Tebingtinggi
- Kota Tanjung Balai
- Kota Padangsidempuan
- Kota Gunungsitoli
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Batubara
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Labuhan Batu Utara
- Kabupaten Padang Lawas
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Serdang Bedagai
Daerah yang masih menunggu keputusan MK:
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Pematangsiantar
- Kabupaten Labuhan Batu
- Kabupaten Labuhan Batu Selatan
- Kabupaten Toba
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Deli Serdang
Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di Sumut melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati secara serentak.
Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan perolehan 3.645.611 suara. Mereka unggul atas pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.
What's Your Reaction?






