KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Pilgubsu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Pasangan yang ditetapkan adalah Muhammad Bobby Afif Nasution beserta Haji Surya, dengan penetapan tersebut ditandatangani oleh tujuh Komisioner KPU Sumut di Grand Mercure pada Rabu (5/2/2025).
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membacakan tiga poin utama dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 139 Tahun 2025 yang berisikan penetapan pasangan calon tersebut.
"Menimbang dan seterusnya. Mengingat dan seterusnya. Maka dengan ini kami memutuskan untuk menetapkan," ujar Agus Arifin.
Ia melanjutkan, "Pertama, kami menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor Urut 1, Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M dan Saudara H. Surya B.Sc, yang meraih 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih untuk Periode 2025-2030."
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Agus Arifin menegaskan bahwa penetapan ini sekaligus merupakan pengumuman resmi pada hari Rabu, 5 Februari 2025, dan keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Dengan mengucapkan Alhamdulillah, Pleno Penetapan Gubernur Sumatera Utara dengan ini saya tutup," pungkas Ketua KPU Sumut sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.
What's Your Reaction?






